Mendesak, DPR Percepat RUU Penanganan Fakir Miskin


Jakarta – Komisi VIII DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penanganan Fakir Miskin. UU ini dinilai penting dalam rangka realisasi amanat UUD No. 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara. Meski pemerintah sudh mengeluarkan peraturan mengenai fakir miskin, namun PP tersebut belum cukup memadai untuk memberikan payung hukum bagi penanganan fakir miskin secara nasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) Fakir Miskin, Selasa(15/3), di Senayan Jakarta. Menurutnya, dari 275 butir Daftar Isian Masalah (DIM), ada 33 DIM yang mengalami perubahan secara substansi. Sedangkan, 77 DIM tetap, 24 DIM mengalami perubahan redaksional dan ada 141 DIM yang dihapus.

“Kami berharap RUU Fakir Miskin bisa menjadi terobosan dalam menangani fakir miskin sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Kami akan percepat pembahasan ini karena nilai strategis dalam RUU ini,” kata Herlini.

Panja Fakir Miskin, lanjut Herlini, dalam satu pekan ini akan mengebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU. Sekretariat Komisi VIII sudah menjadwalkan pembahasan tersebut tiga hari kedepan dalm pekan ini.

“Insya Allah Selasa-Kamis DIM RUU akan kami bahas secara maraton. RUU ini sangat penting sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi fakir miskin. Lagipula, ini amanat UUD yang harus segera direalisasikan,” katanya semangat.

Herlini yang juga konsultan Fiqih Wanita menegaskan, Fraksi PKS sejak awal menyadari RUU Penanganan Fakir Miskin harus mempunyai nilai strategis. Perlu ada disain penanganan fakir miskin yang komprehensif, pengelolaan dana yang terintegrasi serta adanya penanganan fakir miskin satu atap.

“Saat ini kita membutuhkan sistem penanganan fakir miskin yang komprehensif, sistematis  dan integratif. Belum ada keterpaduan program antar pusat dan daerah. Kita melihat Sudah banyak program penanggulangan kemiskinan dilakukan oleh pemerintah maupun oleh pihak lain, tetapi dampaknya belum nyata. Makanya, kami juga mengusulkan adanya penanganan fakir miskin melalui satu atap yakni melalui Kemensos saja,” katanya prihatin.

Percepatan pembahasan RUU Fakir Miskin menjadi penting dalam upaya untuk mengurangi jumlah kemiskinan di Indonesia. Saat ini Indonesia dihadapkan dengan masalah kemiskinan baik di perkotaan maupun perdesaan. Tahun 2010 BPS mencatat, angka kemiskinan di Indonesia sebesar 13,3 persen atau 31 juta orang yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

Posting Komentar untuk "Mendesak, DPR Percepat RUU Penanganan Fakir Miskin"